PDIP soal KPU Langgar Etik Terkait Gibran: Pemilu Ini Jadi Beban

PDIP turut angkat suara merespons keputusan DKPP terhadap KPU buntut pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

 

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP turut angkat suara merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU buntut pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai keputusan DKPP hanya menunjukkan bahwa pemilu kali ini memang menjadi beban bagi pemilu selanjutnya. Dia kembali menyoroti pencalonan Gibran sejak kasus di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Senin (5/2).

Di sisi lain, dia juga menilai peringatan keras DKPP terhadap KPU juga menunjukkan legitimasi hukum atas pelanggaran etika yang terjadi dalam pencalonan Gibran. Menurut Hasto, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu, keputusan DKPP tidak bisa dianggap main-main.

Apalagi, kata dia, afiliasi antara pencalonan Gibran sebagai cawapres yang masih memiliki hubungan dengan bapaknya, sebagai presiden baru kali pertama terjadi di Indonesia.

“Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan dan keputusan dari DKPP menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius,” kata dia.

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada KPU, Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak terkait putusan DKPP yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran.

Dia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senin (5/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*