Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogok kerja nasional, jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak dicabut. Dia melihat ada 9 persoalan dalam beleid itu yang mengganggu kondusifitas pekerja.
Hal ini diungkapkan Said ketika Hari Buruh atau Mayday Senin (1/5/2023) di depan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda di Persimpangan Jalan M.H Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat.
“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut Undang-Undang Ciptakerja maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengorganisir mogok nasional 5 juta buruh di hampir 100 ribu perusahaan di 38 provinsi 457 kabupaten kota. stop produksi kita menggunakan UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU 9 tahun 1998,” kata Said yang juga Ketua Partai Buruh.
“Sopir-sopir akan bergabung, ojek online akan bergabung dan buruh informal akan bergaung,” tambahnya.
Said menjelaskan ada 9 isu yang dipersoalkan buruh dalam UU Ciptakerja. Antara lain upah murah yang tidak dirundingkan dengan serikat buruh.
“Lalu tenaga kerja outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Lalu pekerja kontrak tanpa periode dan pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, tidak ada kepastian cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan, hak cuti 2 hari dihapus dalam seminggu bekerja, jam kerja buruh menjadi 12 jam, hingga buruh kasar atau tenaga kerja asing yang masuk,” tukasnya.
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak ada kepastian, juga TKA yang masuk bekerja di sektor yang bisa dikerjakan buruh lokal,” kata Said.
Said juga menyinggung persoalan petani mengenai keberadaan bank tanah yang mempermudah korporasi mengambil tanah rakyat, hingga persoalan importasi ketika panen raya.